
TELAGA WARU – Dokumen perencanaan desa terdiri dari Dokumen RPJMDesa yang merupakan Dokumen perencanaan Desa yang berisi penjabaran Visi Misi Kepala Desa untuk priode yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun mengikuti masa jabatan kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan dokumen RKPDesa yang merupakan Dokumen perencanaan Desa yang berisi penjabaran dari RPJMDesa yang memuat rencana strategis Desa yang akan dilaksanakan untuk priode 1 tahun.
Perencanaan Desa tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) disusun dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dimana disebutkan bahwa RKPDesa merupakan Dokumen penjabaran RPJMDesa untuk priode 1 tahun dan disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan september tahun berjalan dengan tahapan-tahapan yang ada diantaranya 1) Pembentukan tim penyusun RKPDesa, 2) Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, 3) Pencermatan ulang RPJMDesa, 4) Penyusunan rancangan RKPDesa dan DU RKPDesa, 5) Musrenban Desa Pembahasan Rancangan RKPDesa, dan 6) Musyawarah Desa Pembahasan dan pengesahan RKPdesa.
Sebagai implementasi dari pelaksanaan tahapan penyusunan RKPDesa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya menggelar Musyawarah Desa dengan agenda Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Kegiatan serta menampung aspirasi dan usulan masyarakat desa untuk dijadikan bahan rancangan RKPDesa tahun 2025. Acara Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Kamis (15/08/2024).
Hadir sebagai peserta dalam musyawarah desa tersebut yaitu perwakilan dari unsur masyarakat Desa seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perempuan, Pemuda, pelaku UMKM, pelaku seni kebudayaan, kelompok difabel, perwakilan guru TPQ/TPA, Guru TK/PAUD serta pimpinan lembaga/organisasi Desa. Hadir pula Camat Pringgabaya yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Kasi PMD, Pendamping Desa, perwakilan Puskesmas Batuyang, PLKB, Bhabinkamtibmas Desa, Jajaran Pemerintah Desa Telaga Waru, Bidan Desa, Kader Posyandu serta pendamping PKH.
Acara Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Telaga Waru ‘Amrullah, S.Pd sekaligus menyampaikan pandangannya terhadap rancangan RKPDesa tahun 2025 agar menjadi perhatian semua pihak, terutama Tim penyusun yang akan bekerja menyusun Dokumen RKPDesa supaya mempertimbangkan setiap usulan masyarakat Desa termasuk juga beberapa program/kegiatan yang tidak terealisasi pada RKPDesa tahun 2024 tentu dengan skala prioritas.
“RKPDesa memuat rencana strategis desa untuk 1 tahun kedepan. RKPDesa tahun 2025 diharapkan dapat merefresentasikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa dalam skala prioritas. Maka kehadiran Bapak/Ibu dan kita semua ditempat ini menjadi sangat penting dimana kualitas pembangunan di tahun 2025 tergantung seberapa besar kualitas perencanaannya, dan perencanaan tersebut kita mulai pada hari ini. Apa yang menjadi usul/saran/pendapat hari ini menjadi bahan tim penyusun nantinya untuk menyusun Rancangan RKPDesa tahun 2025 sembari juga memasukkan program/kegiatan yang belum terealisasi pada RKPDesa Tahun 2024” terangnya.
Ia juga menegaskan beberapa permasalahan mendasar yang harus segera diatasi oleh pemerintah Desa dan menjadi permasalahan berkepanjangan seperti Sampah dan Banjir.
“sampah masih menjadi permalahan kita, karena belum adanya tempat pembuangan sampah sehingga parit/saluran/ sungai menjadi pilihan masyarakat. Akibatnya terjadi banjir hampir setiap musim penghujan. Terjadinya kedangkalan parit/saluran sehingga perlu dilakukan normalisasi guna meminimalisir terjadinya banjir terutama dipinggir jalan negara. Maka kita hendaknya memiliki kesadaran kolektif terhadap sampah seiring mendorong adanya fasilitas sampah di Desa” tegasnya.
Sementara Camat Pringgabaya yang diwakili oleh sekcam ‘bapak Nasarudin dalam sambutannya mengingatkan kepada peserta musyawarah agar terus bersama-sama mengawal dan mengawasi pembangunan desa sebagai tanda masyarakat ikut serta dalam membangun Desa.
“Masyarakat Desa harus aktif dan megambil bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan penting di Desa mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan nantinya, agar apa yang menjadi harapan semua pihak dapat tercapai” ingatnya.
Bapak Sekcam juga berharap kepada Tim penyusun yang dibentuk nantinya dapat bekerja dengan baik, memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan proporsional dan Dokumen RKPDesa Tahun 2025 dapat ditetapkan paling lambat akhir bulan september tahun 2024 sesuai dengan amanah Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020.
Selanjutnya, dalam sambutannya Kepala Desa Telaga Waru yang diwakili oleh Sekretaris Desa ‘Junaidi, S.Pd menyampaikan bahwa Penyusunan RKPDesa tahun 2025 seharusnya dimulai pada bulan juli dan ditetapkan paling lambat akhir bulan september sesuai dengan peraturan yang ada. Namun karena pada waktu yang sama, perlu dilakukan Perubahan RPJMDesa sebagai tindaklanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Perubahan RPJMDesa ini kemudian menjadi dasar Penyusunan Dokumen RKPDesa tahun 2025 dan tahun 2026.
“Alhamdulillah, kami telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa Tahun 2018-2026 bersama dengan BPD. Perdes RPJMDesa Perubahan ini yang kemudian menjadi dasar penyusunan RKPDesa tahun 2025 ini dan tahun 2026 nantinya. Perubahan RPJMDesa ini merupakan keharusan bagi Pemerintah Desa karena adanya penambahan jabatan Priodisasi selama 2 tahun. Dan hal inilah yang penyebab terjadinya keterlambatan tahapan penyusunan RKPDesa tahun 2025” terangnya.
Junaidi, juga menambahkan terkait dengan perencanaan desa bahwa kadang apa kita rencanakan tidak sama yang kita inginkan. Sehingga apa yang menjadi usulan Bapak/Ibu untuk kegiatan/program tahun 2025 belum tentu semuanya dapat terakomodir. Seperti halnya pada RKPDesa Tahun 2024, tidak lebih dari 40% kegiatan yang direncakan tersebut terealiasi atau terakomodir dalam APBDesa Tahun 2024, hal ini disebabkan karena minimnya pagu anggaran yang kita terima baik yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BHPRD dan PADesa serta pendapatan lainnya. Belum lagi adanya program/kegiatan yang dibebankan kepada pemerintah Desa seperti Ketahanan Pangan, Penanganan stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga apa yang menjadi program inisiasi masyarakat Desa tidak seluruhnya terakomodir.
“RKPDesa Tahun 2024, dari sekian rencana Program yang disusun tidak lebih dari 40% terealisasi dan terakomodir dalam APBDesa. Hal ini disebabkan karena minimnya pagu anggaran yang diterima serta adanya program/kegiatan yang dibebankan kepada pemerintah Desa, sehingga apa yang menjadi usulan bapak/ibu belum tentu semuanya terakomodir tetapi kami juga tetap memperhatikan skala prioritas dan skala anggaran yang ada” ungkapnya.
Acara musyawarah Desa dimulai dengan menyelesaikan agenda pertama yaitu pembentukan Tim Penyusun RKPDesa dan Tim Verifikasi Kegiatan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan usulan, aspirasi, saran dan pendapat dari peserta musyawarah. Beberapa usulan dan aspirasi serta masukan yang dapat dirangkum diantaranya :
‘Ibu Hj. Kalsum Salim selaku pelaku UMKM menyampaikan berterima kasih atas diundangnya pada hari ini diacara Musdes Perencanaan Desa tahun 2025. Sebagai pelaku UMKM, Ia berharap besar terhadap Pemerintah Desa bagaimana memberdayakan UMKM Desa dan mengaktifkan BUMDesa sebagai pusat pemberdayaan UMKM dengan menyediakan pasar terhadap produk lokal Desa.
“Kami pelaku UMKM, kebetulan bergerak dipengelolaan Air kemasan dan saya merasa perlu ada kerjasama dengan Pemerintah Desa melalui BUMDesa sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap usaha masyarakat Desa, misalnya dengan menggunakan produk lokal yang ada di Desa seperti air kemasan yang kami produk, dan juga produk lokal lainnya” harapnya.
Pada acara yang sama, ‘Supaen yang merupakan ketua Pengurus Masjid juga menyampaikan masukannya terkait dengan pelaksanaan pembangunan dengan mempekerjakan masyarakat setempat sebagai pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), kemudian memanfaatkan usaha-usaha masyarakat dalam menyuplai bahan material serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur Desa, BPD, serta lembaga Desa yang ada.
“dalam pelaksanaan Proyek Desa perlunya mempekerjakan masyarakat setempat agar memiliki peran serta dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan ini wujud implementasi dari peratutran yang ada yaitu Paadat Karya Tunai Desa. Toko bangunan yang ada didesa juga perlu dimanfaatkan sebagai suplay material sebagai dukungan pemerintah Desa dalam menghidupkan usaha masyarakat desa” pintanya.
Terhadap masukan, usul dan saran dari peserta musyawarah ‘Junaidi, S.Pd Sekretaris Desa Telaga Waru menanggapi bahwasanya apa yang menjadi usulan dan masukan dari peserta musyawarah diterima sebagai masukan yang membangun dan kemudian dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan kedepan. Terhadap peningkatan UMKM serta mendukung usaha masyarakat desa dan bagaimana BUMDesa berperan akan menjadi prioritas di tahun 2024 dan 2025.
Dari dinamika yang terjadi dalam musyawarah Desa, kemudian pimpinan Musyawarah Desa menyimpulkan beberapa hal yang menjadi keputusan bersama yaitu (1) Tim Penyusun RKPDesa terdiri dari 7 (Tujuh) orang diantaranya Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Kaur Perencanaan sebagai Sekretaris, Sadariah (KPM), Hasan Faealni (Kasi Kesra), Ibnu Hadaena (Kawil) dan Seftida Suparini, ST sebagai Anggota. (2) Tim Verifikasi Kegiatan terdiri dari 3 (Tiga) orang diantaranya Nila Wardani, A.Md.Keb (Bidan Desa), Muntasibin, S.Ag (Tehnik) dan Soimah (Sosial Budaya) dan terhadap usulan kegiatan/program untuk perencanaan tahun 2025 telah direkap dan diberita acarakan. JP_86

