
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah merilis daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih aktif beroperasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para calon pekerja migran mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memilih perusahaan penempatan yang terpercaya.
Dokumen Lampiran
9864_daftar-Perusahaan--penempatan-PMI-per-04-Juli-2024.pdf"Berusia Minimal 18 Tahun. Memiliki Kompetensi. Sehat Jasmani dan Rokhani. Memiliki Jaminan Sosial. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.ini yng harus disiapkn dan tingkat kn kimunikasi dan silaturrahmi
Mohammad Haerul Azhari S, Pd
22 Juli 2024