
Telaga Waru (desatelagawaru.web.id). Camat Pringgabaya Habiruddin, SH melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Priode 2019-2025 di Aula Kantor Desa Telaga Waru, Senin (06/03/2023).
Adapun yang dilantik yaitu M. Yusup yang merupakan keterwakilan Wilayah Benyer lauq, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45.K/07/PMD/2023. Dan yang bertindak selaku pengambil Sumpah yaitu Bapak Camat Pringgabaya dan Rohaniawan yaitu Bapak. Ust. Muksin Makbul, MA dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pringgabaya serta 2 orang Saksi yaitu Kasi Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa Telaga Waru.
Pengangkatan M. Yusup sebagai PAW BPD Desa Telaga Waru merupakan pengganti dari Hasniadi yang mengundurkan diri karena Kurang Sehat dan Tidak dapat menjalankan Tugas sebagai anggota BPD, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pemdes menindaklanjuti surat ketua BPD tentang usulan pemberhentian Anggota BPD yang dilampirkan dengan Surat Pengunduran Diri dan berita acara pemberhentian, yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah pembentukan PAW yang dihadiri oleh wakil masyarakat Benyer Lauq. Pemerintah Desa mengirim surat kepada Bupati melalui Camat Pringgabaya tentang usulan Pemberhentian dan Pengangkatan PAW BPD, yang kemudian terbit keputusan Bupati Lombok Timur tertanggal 20 Februari 2023. Dan hari ini diadakan Pelantikan /Pengambilan Sumpah guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentag Badan Permusyawaratan Desa yang berbunyi "Presmian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk". diterangkan oleh Sekdes Telaga Waru Junaidi, S.Pd saat dimintai keterangan, di ruang kerjanya.
Dalam sambutannya Camat Pringgabaya berpesan agar BPD memperhatikan tugas dan fungsinya agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar. BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi legislasi, fungsi Aspiratif dan fungsi pengawasan haruslah proporsional dan mengedepankan perbaikan agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama, pintanya.
Beliau juga menambahkan bahwa keberadaan BPD sebagai penyeimbang agar pelaksanaan pemerintah Desa berjalan dengan baik. Danbtidak dipungkiri jika ada permasalahan, namun marilah fibicarakan dengan duduk bersama mecari solusi agar tidak berdampak terhadap pembangunan di Desa. Dan dalam sambutan penutupnya, Camat pringgabaya meberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik dan BPD Desa Telaga Waru agar terus bekerja untuk Masyarakat Desa. (JP-86)

