
PEMDES _TELAGA WARU (8/9/2022). Pemerintah Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III bulan Juli, Agustus dan september kepada 154 KPM, dilangsungkan di halaman Kantor Desa Telaga Waru. Penyaluran tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Desa Telaga Waru MUHAMMAD ROHDI, (Rabu, 07 September 2022).
Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan program perlindungan sosial dalam rangka mencegah dampak Covid 19 sekaligus implentasi atas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam Pasal 5 ayat (4) menyebutkan "Dana Desa digunakan untu Program perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40 %, Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan Covid 19 paling sedkit 8%, dan Program sektor prioritas lainnya.
Pemdes Telaga Waru untuk tahun anggaran 2022 menganggarkan Program BLT sebesar Rp. 554.400.000 atau sekitar 40,16%, dari total Dana Desa yang diperoleh sebesar Rp. 1.380.480.000. Anggaran BLT Dana Desa tersebut dicairkan pertiga bulan dengan total pencairan pertiga bulan sebesar Rp. 138.600.000 yang selanjutnya disalurkan kepada 154 KPM, dimana setiap KPM menerima Rp. 300.000 perbulan, sehingga setiap pencairan masing masing KPM memperoleh Rp. 900.000, sebagaimana diterangkan oleh Junaidi, S.Pd selaku Sekretaris DesaTelaga Waru dalam sambutan pengantarnya.
Sementara Kepala Desa Telaga Waru dalam sambutannya menyampaikan kepada KPM bahwa nama-nama KPM penerima BLT DD telah melalui seleksi bersama sama dengan Pemerintah Desa, BPD, Bapak Kadus dan tokoh tokoh yang ada di Desa Telaga Waru melalui Musyawarah Desa Khusus kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, "ujarnya saat memberikan sambutan, (Rabu, 7 September 2022).
Lebih lanjut, Pak Kades menyampaikan bahwa apa yang diterima oleh KPM tidak ada potongan apapun, sehingga kalau ada yang motong atau isi amplopnya kurang sesuai ketentuan, silahkan dilaporkan kepada saya, "Ucapnya.
"Bapak/ibu, apa yang diterima hari ini tidak ada potongan, dan tidak boleh dipotong, jika ada yang motong atau minta kepada Bapak/ibu dari perangkat desa, silahkan lapor ke saya.
Dan di akhir sambutannya Pak kades mencoba mengklarifikasi beberapa kritik dari masyarakat terkait dengan KPM bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya, mengingat hal ini ramai dimasyarakat. Beliau menjelaskan bahwa KPM yang ditangani oleh Pemerintah Desa hanya KPM BLT, untuk KPM bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT dan lainnya tidak menjadi kewenangan Pemerintah Desa, sehingga janganlah menyalahkan Pemdes apalagi menyalahkan Kadus. Tetapi meski demikian kami akan tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pendamping PKH dan Dinas sosial, "ungkapnya. JP*


