
Desa Telaga Waru, 14 Januari 2022. Bagi warga Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, jika data NIK, nama lengkap, tempat dan tgl lahir sudah sesuai dgn KTP-el dan KK namun data masih tidak ditemukan atau tidak sesuai pada aplikasi online Seperti :
1. Tidak bisa mendaftar CPNS
2. Tidak bisa mengurus BPJS
3. Tidak bisa mengurus rek bank
4. Tidak bisa mendaftar SIM
5. Tidak bisa mendaftar kartu seluler prabayar
6. NIK blm Online saat di Vaksin dan lain-lain.
Sekarang untuk melakukan konsolidasi agar bisa melakukan seperti salah satu dari kategori 6 diatas bisa di kantor desa saja tanpa harus ke UPT Kecamatan masing-masing dan ke Kantor Disdukcapil kabupaten masing-masing.
informasi ini kami sampaikan agar semua lapisan masyarakat tau dan lebih dipermudah untuk melakukan konsolidasi baik dengan cara berkunjung langsung ke kantor desa dan bisa juga secara online melalui whatsapp atau sms biasa.
Inovasi yang digunakan adalah Aplikasi BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online) yang mana sejak beberapa tahun lalu sudah diterapkan di beberapa desa di lombok timur untuk mengajukan permohonan Adminduk secara online.
Nah untuk syarat konsolidasi ini diwajibkan melampirkan foto KTP dan KK jika melalui whatsapp dan jika berkunjung langsung ke kantor desa dengan membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarganya yg mau di konsolidasikan datanya.
semoga inovasi ini menjadi contoh bagi daerah daerah lain guna untuk mendekatkan pelayanan dan mempermudah hingga mempercepat pelayanan di desa masing masing.(Opdes Telaga Waru)