You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Telaga Waru
Desa Telaga Waru

Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TELAGA WARU KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR

PEMERINTAH DESA TELAGA WARU, SALURKAN 5 BULAN BLT DESA TAHUN 2024 KEPADA 19 KPM

JUNAIDI, S.Pd 17 Mei 2024 Dibaca 164 Kali
PEMERINTAH DESA TELAGA WARU, SALURKAN 5 BULAN BLT DESA TAHUN 2024 KEPADA 19 KPM

 

TELAGA WARU – Pemerintah Desa Telaga Waru Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat. Penyaluran tersebut sebanyak 5 Bulan yaitu bulan Januari, Februari, Maret, April dan bulan Mei dari Dua Belas bulan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima manfaat masing-masing menerima Rp. 1.500.000,- atau Rp. 300.000,- Perbulan, bertempat di Aula Kantor Desa Telaga Waru (Kamis, 16 Mei 2024).

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Kepala Wilayah serta aparatur Pemerintah Desa Lainnya didampingi oleh Tim Pendamping Desa dan Pihak Kecamatan Pringgabaya  yang kemudian menyepakati beberapa kriteria diantaranya Masyarakat yang kehilangan Mata pencaharian, Miskin Ekstrem, Sakit Menahun/Kronis, Difabel dan Lansia serta Masyarakat yang bukan penerima Bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya, yang untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Dalam kegiatan Penyaluran BLT tersebut hadir Kepala Desa Telaga Waru, Muhammad Rohdi sekaligus memberikan arahan dihadapan para Penerima Manfaat agar tetap berfikir positif dan mengedepankan budaya bertanya agar dapat meminimalisir kegaduhan ditengah-tengah masyarakat terhadap bantuan-bantuan sosial yang ada’.

“Banyaknya Program Bantuan sosial terkadang masyarakat banyak salah kafrah, salah menilai dan tidak sedikit pula mendiskriditkan Pemerintah Desa bahwasanya semua bantuan menjadi kewenangan Pemerintah Desa, padahal tidaklah demikian. Satu-satunya kewenangan Pemerintah desa yang berupa bantuan yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang penyalurannya kita laksanakan pada hari ini “ucap Muhammad Rohdi dalam arahannya.

Melalui Penyaluran BLT ini, Muhammad Rohdi juga menyampaikan dinamika Musyawarah dalam penetapan KPM dan Total Anggaran untuk Program BLT Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2024.

“untuk menetapkan nama bapak/Ibu sebagai KPM kami menggelar Musyawarah Desa Khusus bersama BPD dan Bapak Kadus serta aparat Desa lainnya, bagaimana perdebatan yang terjadi hingga ada keputusan bersama. Total anggaran untuk Program BLT Tahun 2024 yang dipakai dari APBDesa sejumlah Rp. 68.400.000,- atau sekitar 5,2% dari Total Penerimaan Dana Desa yaitu Rp. 1.315.135.000,-. Dan hari ini kami salurkan 5 bulan kepada Bapak/Ibu KPM yaitu bulan januari sampai dengan bulan mei dengan total keuangan sejumlah Rp. 28.500.000,- yang bapak/Ibu terima hari ini sejumlah atau Rp. 1.500.000,- atau Rp. 300.000,- Perbulan” ujarnya.

Ia juga menginformasikan dan menekankan kepada KPM bahwa Uang yang diterima tanpa ada potongan apapun. “Jika ada Pihak-Pihak yang memotong baik dari Pak Kadus atau aparat Desa lainnya, silahkan dilaporkan kepada saya nanti diganti dengan yang lebih banyak” pintanya sambil bercanda. JP_86

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.908.468.027,92 Rp 1.908.468.027,92
100%
Belanja
Rp 1.908.468.027,92 Rp 1.908.468.027,92
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 14.692.500,00 Rp 14.692.500,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 13.000.000,00 Rp 13.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.315.135.000,00 Rp 1.315.135.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 84.558.186,00 Rp 84.558.186,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 479.461.297,00 Rp 479.461.297,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.621.044,92 Rp 1.621.044,92
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 699.668.527,92 Rp 699.668.527,92
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 804.787.182,00 Rp 804.787.182,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 311.108.568,00 Rp 311.108.568,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 24.503.750,00 Rp 24.503.750,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 68.400.000,00 Rp 68.400.000,00
100%